MERAUKE, - Bertempat di kampung Sota, distrik Sota, Kab. Merauke, pemusnahan HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) berupa daging rusa seberat 16 Kg oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif 726/Tml bersama aparat dan Instansi terkait, Sabtu (25/11/2023).
Barang bukti ini didapat saat personil Satgas melaksanakan kegiatan patroli darat gabungan dengan personel Bea dan Cukai san berhasil mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur illegal di perbatasan RI-PNG.
"Pemusnahan dilakukan di Incenerator kantor Karantina Pertanian wilayah kerja Sota, personel yang disaksikan oleh personel Satgas bersama aparat terkait dengan cara membakar barang bukti daging rusa seberat 16 Kg, ” tutur Bpk. Rasyid (petugas Karantina Pertanian).
Lettu Inf Anwar K. (Dankima Satgas Yonif 726/Tml), menyampaikan bahwa hal ini dilakukan guna mencegah terjangkitnya suatu penyakit menular yang disebabkan oleh karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak higenis apabila dikonsumsi, karena daging tersebut diindikasikan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga:
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas
|
Dansatgas Yonif 726/Tml selalu menekankan ke jajaran agar terus melaksanakan patroli serta bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG, tambahnya.